Pasal 36
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam
bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam
bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam
bentuk Investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset dan dana investasi real estate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
paling . . .
- paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
- dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam
bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i harus memenuhi ketentuan:
- menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
- jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia dan/atau Bank Indonesia;
- jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
- nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam
bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
- badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- badan usaha yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total kepemilikan di perusahaan tersebut.
(6) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial hari tua dalam
bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
memberikan . . .
- memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial hari tua; dan
- tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
