Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dapat dilakukan untuk:
- biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan;
- biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan
- Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk biaya
operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan besarannya ditetapkan oleh Direksi.
(3) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk biaya
pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direksi sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4) Aset . . .
(4) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk biaya
peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Direksi sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan untuk
Investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui Investasi pada instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan investasi langsung.
Paragraf 3 Penggunaan Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
