Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Penggunaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan untuk:
- pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
- Dana Operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan
- Investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
digunakan untuk pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembayaran uang tunai dan/atau pelayanan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(3) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
digunakan untuk Dana Operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk operasionalisasi penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang
digunakan untuk Investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui Investasi pada instrumen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Bagian . . .
Bagian Kelima Pengembangan
Paragraf 1 Umum
