PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas:
- penggunaan aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
- penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Paragraf 2 Penggunaan Aset BPJS Ketenagakerjaan
