PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dewan Pengawas, dalam hal ditemukan ketidakwajaran
perhitungan dan valuasi terhadap cadangan teknis atau bagian dari cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dapat meminta Direksi untuk:
- memerintahkan aktuaris melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis atau atas sebagian dari cadangan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
- menunjuk aktuaris independen untuk melakukan valuasi ulang atas cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis yang dianggap tidak wajar.
(2) Direksi wajib menunjuk aktuaris independen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan Dewan Pengawas.
Bagian . . .
Bagian Keempat Penggunaan
Paragraf 1 Umum
