PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan wajib membentuk cadangan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dengan metode dan asumsi perhitungan sesuai dengan standar praktik aktuaria yang berlaku umum.
(2) Perhitungan dan valuasi terhadap cadangan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh aktuaris yang ditunjuk oleh Direksi.
(3) Setiap 3 (tiga) tahun sekali Direksi menunjuk aktuaris
independen yang memiliki kompetensi aktuaria di bidang jaminan sosial dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk mereview perhitungan dan valuasi yang dilakukan oleh aktuaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
