PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri
atas:
- Liabilitas jaminan kecelakaan kerja;
- Liabilitas jaminan kematian;
- Liabilitas jaminan hari tua; dan
- Liabilitas jaminan pensiun.
(2) Liabilitas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b terdiri atas:
- cadangan teknis;
- utang klaim;
- utang Investasi; dan
- utang lainnya.
(3) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- cadangan Iuran yang belum merupakan pendapatan;
- cadangan atas klaim yang masih dalam proses penyelesaian; dan
- cadangan atas klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported).
(4) Liabilitas jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c terdiri atas:
- utang jaminan hari tua;
- utang Investasi; dan
- utang lainnya.
(5) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
