PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(2) Liabilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Liabilitas Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
