Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Sumber aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham;
hasil pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan program jaminan sosial;
hasil pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan;
Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan/atau
sumber . . .
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari modal
awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari hasil
pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan hasil pengalihan aset lembaga dari PT. Jamsostek (Persero).
(4) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari hasil
pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berasal dari semua penambahan aset BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan hasil dari penempatan Investasi maupun bukan investasi.
(5) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana
Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(6) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari sumber
lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, merupakan dana yang berasal dari:
- Surplus kegiatan BPJS Ketenagakerjaan; dan
- hibah dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari hibah
dan/atau bantuan lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(8) Aset BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a wajib dinilai sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku.
