PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Sumber aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
- aset BPJS Ketenagakerjaan; dan
- aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang terdiri atas:
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun; dan
- jaminan kematian.
Paragraf 2 Sumber Aset BPJS Ketenagakerjaan
