PP
PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGELOLAAN
(1) Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (5) ditetapkan paling tinggi:
- 10% (sepuluh persen) dari Iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
- 2% (dua persen) dari akumulasi Iuran dan dana hasil pengembangan jaminan hari tua.
(2) Besaran persentase Dana Operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan DJSN.
