PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- seluruh pembayaran yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada IBRD dalam rangka untuk memenuhi bagiannya dalam modal IBRD, dinyatakan sebagai pemenuhan sebagian dari kewajiban Indonesia terhadap IBRD; dan
- semua surat perbendaharaan yang telah dikeluarkan berdasarkan pengembalian bagian Indonesia dalam modal IBRD sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa akhirnya berlaku.
