PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Bank Indonesia melakukan kewajiban untuk membayar kuota IMF setelah:
- penyelesaian . . .
- penyelesaian pengalihan pengelolaan dan penatausahaan keuangan terkait keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF dari Kementerian Keuangan kepada Bank Indonesia; dan
- penyelesaian atas tagihan Bank Indonesia kepada Kementerian Keuangan yang timbul dari pembayaran keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional.
