PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah mengalihkan selisih hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Bank Indonesia sebesar nilai yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.
