PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 8
BAB 3 — KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IBRD
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD, Menteri Keuangan menempatkan pejabat untuk duduk sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IBRD yang merepresentasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penempatan pejabat yang akan duduk sebagai wakil
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan
peranan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IBRD.
