PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 7
BAB 3 — KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IBRD
(1) Pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada IBRD dilakukan oleh:
- Gubernur pada IBRD (Governor of the Bank); dan
- Gubernur Pengganti pada IBRD (Alternate Governor of the Bank).
(2) Gubernur pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(3) Gubernur Pengganti pada IBRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dari Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Dalam hal Gubernur pada IBRD berhalangan, Gubernur
Pengganti pada IBRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Gubernur pada IBRD.
(5) Dalam hal Gubernur pada IBRD dan Gubernur Pengganti
pada IBRD berhalangan maka Gubernur pada IBRD menunjuk pejabat yang mewakili.
