PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 6
BAB 3 — KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IBRD
(1) Keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
IBRD diwakili oleh Menteri Keuangan.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri Keuangan sebagai wakil Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada IBRD, berwenang:
- memiliki hak atas penerimaan dan melakukan pembayaran atas kewajiban pada IBRD;
- mengadakan pinjaman atau dengan cara lain yang sah dalam rangka pemenuhan kewajiban keanggotaan kepada IBRD;
- mengeluarkan surat perbendaharaan atau pernyataan utang sejenis yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak berbunga, dan setiap waktu dapat ditagih;
- mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban keanggotaan pada IBRD; dan
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan hak atau kewajiban termasuk hak atau kewajiban keuangan.
