PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 5
BAB 2 — KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IMF
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas
keanggotaan pada IMF, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dapat menempatkan pejabat untuk duduk sebagai wakil Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kelompok konstituen pada IMF yang merepresentasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penempatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan optimalisasi kinerja dan peranan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada IMF.
