PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 4
BAB 2 — KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IMF
Pengambilan kebijakan dan/atau keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d yang bersifat strategis, dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
