PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 3
BAB 2 — KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IMF
(1) Pelaksanaan keanggotaan Negara Kesatuan Republik
Indonesia pada IMF dilakukan oleh:
- Gubernur pada IMF (Governor of the Fund); dan
- Gubernur Pengganti pada IMF (Alternate Governor of the Fund).
(2) Gubernur pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dikuasakan kepada Gubernur Bank Indonesia.
(3) Gubernur . . .
(3) Gubernur Pengganti pada IMF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
(4) Dalam hal Gubernur pada IMF berhalangan, Gubernur
Pengganti pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Gubernur pada IMF.
(5) Dalam hal Gubernur pada IMF dan Gubernur Pengganti
pada IMF berhalangan, Gubernur pada IMF menunjuk pejabat yang mewakili.
