PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1966
Pasal 2
BAB 2 — KEANGGOTAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA PADA IMF
(1) Keanggotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
IMF diwakili oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam menjalankan kuasa sebagai wakil Negara Kesatuan
Republik Indonesia pada IMF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia:
- memiliki hak atas penerimaan dan melakukan pembayaran atas kewajiban pada IMF termasuk pembayaran kuota;
- mengadakan pinjaman dan/atau dengan cara lain yang sah untuk membayar pemenuhan kewajiban keanggotaan kepada IMF termasuk pembayaran kuota;
- mengeluarkan surat janji bayar (promissory note) atau surat utang yang tidak dapat diperjualbelikan, tidak berbunga, dan setiap waktu dapat ditagih;
- mengambil kebijakan dan/atau keputusan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban keanggotaan pada IMF; dan
- melakukan pengelolaan dan penatausahaan hak dan kewajiban termasuk hak dan kewajiban keuangan.
