PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal pada International Rubber Consortium Limited yang didirikan dan berkedudukan di Thailand.
Pasal 2 . . .
Pasal 2
(1) Nilai penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp29.000.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar rupiah).
(2) Penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk
memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagai pembayaran kewajiban tahun 2014.
Pasal 4
Pelaksanaan penyertaan modal Negara pada International Rubber Consortium Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga karet alam pada tingkat harga yang menguntungkan bagi petani karet, Pemerintah Kerajaan Thailand, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah mendirikan International Rubber Consortium Limited yang berkedudukan di Thailand;
bahwa agar International Rubber Consortium Limited tetap dapat melaksanakan fungsinya, perlu melakukan penyertaan modal Negara kepada International Rubber Consortium Limited;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5547);
