PP
PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 3
Pemerintah dapat melakukan pembayaran penyertaan modal Negara melebihi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) yang diakibatkan oleh selisih kurs, untuk
memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada International Rubber Consortium Limited sebesar USD2.500.000 (dua juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) sebagai pembayaran kewajiban tahun 2014.
