PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 82
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan yang berada dalam KEK dikecualikan dari kewajiban menyusun analisis mengenai dampak lingkungan.
(2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL- UPL) berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
