Pasal 83
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN
(1) Pada KEK diterapkan perizinan dan nonperizinan yang
tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya.
(2) Perizinan …
(2) Perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan
(checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dan didelegasikan kepada Administrator KEK.
(3) Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk
daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang untuk:
- Izin Mendirikan Bangunan; dan
- persetujuan rencana teknis bangunan gedung.
(4) Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar
pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis.
(5) Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada
Administrator KEK secara lengkap dan benar.
(6) Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah disetujui oleh Administrator KEK atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam hal kewenangan penerbitan izin atau nonperizinan belum didelegasikan kepada Administrator KEK.
(7) Administrator KEK melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
