PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 81
BAB 7 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat melakukan
kegiatan konstruksi setelah mendapat izin investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3).
(2) Perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Izin Lingkungan, diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi.
