PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 70
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Bagi orang asing yang bekerja di KEK diberikan Izin
Tinggal Sementara.
(2) Bagi . . .
(2) Bagi orang asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki
Izin Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
- sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal paling kurang Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
- melakukan penanaman modal paling kurang Rp10.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Bagi wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki
Izin Tinggal Sementara, dapat diberikan Izin Tinggal Tetap.
