PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 71
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian
di KEK pariwisata diberikan:
- Izin Tinggal Sementara; atau
- Izin Tinggal Tetap dalam hal orang asing memiliki Izin Tinggal Sementara.
(2) Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan Izin Tinggal Sementara.
(3) Dalam rangka pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha bertindak sebagai penjamin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang keimigrasian.
