PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 69
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5
(lima) tahun dan dapat di perpanjang.
(2) Setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal
diwilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun.
(3) Ketentuan yang mengatur seluruh pendapatan negara
yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas tetap berlaku.
