PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 68
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.
