PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 67
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan
Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
- penanaman modal;
- bekerja sebagai tenaga ahli;
- mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas;
- mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau
- memiliki rumah bagi orang asing.
(2) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan
Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata.
