PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 66
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
(1) Visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali
perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
- tugas pemerintahan;
- bisnis; dan/atau
- keluarga.
(2) Permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan
diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- rekomendasi dari pejabat Administrator KEK; dan
- pasphoto berwarna.
