PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 5
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas
perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
- kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- memiliki . . .
- memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
- memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
- membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
- merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; dan
- telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK.
