PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
(1) Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK
sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional dalam menetapkan bidang usaha yang
merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Bagian Kesatu Jenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas
