PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 6
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kedua Pajak Penghasilan
