PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 49
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
