PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 50
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
mengundurkan . . .
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Lembaga
Kerja Sama Tripartit Khusus yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
