PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 48
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja
Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
- pegawai negeri sipil di lingkungan organisasi Pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah/pemerintah daerah;
- anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh; dan
- anggota atau pengurus asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha.
(2) Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
