PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 39
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Tata cara permohonan:
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan
- Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kedua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
