PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 40
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
oleh Gubernur.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mempunyai tugas:
- melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
- melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
- memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.
