PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 38
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Permohonan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
