PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 37
BAB 5 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
(1) Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 harus menerbitkan keputusan pengesahan
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan,
pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
