PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 32
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
(2) Bagi pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan
Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
(3) Bagi barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi
dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
