PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 33
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh
negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
(2) Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara
parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.
Bagian Kesatu Penggunaan Tenaga Kerja Asing
