Pasal 31
BAB 4 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan
ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke
tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
(4) Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan
ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
(6) Ketentuan . . .
(6) Ketentuan pengecualian dan/atau kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
