PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 30
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk,
cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.
(2) Pelaku . . .
(2) Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai:
- musnah tanpa sengaja; atau
- dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas
pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 wajib mempergunakan barang yang diimpor
sesuai dengan tujuan pemasukannya.
