Pasal 24
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui Administrator
KEK mengajukan fasilitas Pajak Penghasilan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan Negara atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Badan Usaha
atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau pejabat yang ditunjuk mengembalikannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima.
