PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 25
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak
Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Administrator KEK.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
