PP
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 23
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan
sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Ketujuh Prosedur Pengajuan Fasilitas dan Kewajiban
