Pasal 22
BAB 3 — FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan,
keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Pengurangan . . .
(2) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
(3) Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara
pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bagian Keenam Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK yang kegiatan utamanya Jasa Keuangan
